Home » , » RI Mendesak Miliki UU Kelautan

RI Mendesak Miliki UU Kelautan

KARTA JAYA | 12/06/2011 | 0 komentar |
JAKARTA - Sebagai negara maritim, Indonesia hingga kini belum memiliki Undang-Undang (UU) tentang Kelautan. Sebab itu, Dewan Kelautan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk serius menggarap UU tersebut
Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia Rizald Max Rompas menjelaskan, adanya UU Kelautan, tata kelola kelautan di Tanah Air diharapkan bisa lebih baik. Setidaknya ada tiga langkah mendasar dalam pengolaan kelautan.
"Pertama mendorong terbentuknya coast guard dengan peran multifungsi terkait dengan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut" kata Rompas dalam Focus Discussion Group (FGD) Kebijakan Ke-Jautan Indonesia dalam Pembangunan Perekonomian Nasional Menuju Negara Maritim di Kementerian Kominfo, Jakarta, akhir pekan lalu.
Hal lain adalah mendorong Dewan. Kelautan Indonesia menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) agar peran dan fungsinya lebih implementauf.
"Lalu, meningkatkan mekanisme tata pemerintahan di bidang SDM, ekonomi kelautan, pengelolaan lingkungan laut serta pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya.
Rompas menambahkan. Indonesia sebagai megara maritim juga harus berperan aktif dan menjadi pemimpin pada tataran tingkat regional dan internasional.
"Kita mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, juga TNI AL dan Polisi Air (Polair) untuk berperan aktif dalam kerja sama regional dan internasional," tutur Rompas.

Lima Agenda
Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Indra Jaya menyatakan, setidaknya ada lima agenda strategis yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untukmempertahankan sebagai negara maritim dan kelautan.
Lima agenda itu adalah, pertama, memperkuat teknologi kelautan, dan kegiatan survei oseanografi dan jasa kelautan lainnya. Kedua, enhancing tingkat kompetitif nasional dan internasional industri transportasi maritim diserta efisiensi pelabuhan.
Agenda ketiga adalah memelihara stok sumber daya ikan dalam level yang menjamin keberlanjutan industri perikanan. Keempat, memelihara dan memperkuat integrasi pengelolaan wilayah pesisir dan laut sebagai wilayah muJtiuses. "Kelima, memperkuat diplomasi kelautan, termasuk yang terkait dengan isu tata kelola kelautan global," tutur dia dalam diskusi tersebut
Menurut Indra, jika pemerintah tak serius mengelola sektor itu, dikhawatirkan kelautan Indonesia hanya akan menjadi ajang pesta pora pelaku illegal fishing nelayan dan kapal asing.
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja menilai, kelima agenda strategis tersebut harus dilakukan secara integratif dan koordinatif. "Kalaupun Indonesia belum punya kapal induk, Indonesia tetap diakui sebagai negara maritim yang kuat," tutur dia.
Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menjelaskan, tantangan serius yang dihadapi sektor kelautan saat ini adalah adanya degradasi lingkungan, iklim dan rawan bencana.
"Tantangan lainnya adalah keberadaan pulau tak produktif dan konflik perbatasan, serta tingginya kemiskinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil" dan terluar," papar dia.
Dari pendataan termutakhir, Indonesia saat ini memiliki 13.466 pulau. Sebanyak 7,8 juta jiwa penduduk tinggal di kawasan pesisir terluar. Angka kemiskinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan terluar mencapai 22 juta jiwa, (ban)
Share this article :
 
Didukung oleh : Karta Jaya Web | TIPS untuk Blogger | TIPS dan TRIK BLOG
Copyright © 2010. LautanBiru.com
Note : Semua artikel yang ada dalam blog ini, semata-mata hanya untuk
dibagikan buat sobat blogger yang membutuhkan
Template blog telah dimodifikasi dengan perubahan tampilan yang ada.
TERIMA KASIH atas kunjungan Anda.
Jika ada saran/kritik, silahkan kirim e-mail ke:
Kartajaya25@gmail.com atau karta.tambunan@ymail.com