Pelabuhan memiliki definisi berbeda-beda. Menurut Departemen Perhubungan (1083), pelabuhan adalah suatu daerah tempat berlabuh dan atau bertambatnya kapal laut serta kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang-barang yang semuanya adalah merupakan daerah lingkungan kerja aktivitas ekonomi dimana secara juridis terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di pelabuhan tersebut.
Pakar lain C. Verlaque (1975) mendefinisikan pelabuhan sebagai suatu tempat berlangsungnya kontak penting antara transportasi melalui laut dengan transportasi melalui darat (baik dengan menggunakan mobil maupun dengan kereta api). Sementara A. Vigarie (1979) menyebutkan bahwa pelabuhan adalah suatu wilayah yang merupakan terjadinya kontak antara dua bidang sirkulasi transpor berbeda yaitu sirkulasi transpor darat dan sirkulasi transpor maritim dimana peranan pelabuhan adalah untuk menjamin kelanjutan dari skema transpor yang berhubungan dengan dua bidang tersebut.
Pelabuhan ada karena adanya transportasi laut dan pelabuhan juga bertindak sebagai elemen transportasi laut yang memainkan peranan sangat penting dalam menunjang serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Hal ini disebabkan lebih dari 90% perdagangan internasional dilakukan melalui laut, Pelabuhan juga berfungsi sebagai pintu gerbang wilayah, terminal point distribusi barang dan simpul transportasi inter dan antar moda dan perdagangan.
Pelabuhan juga merupakan tempat pendaratan kapal-kapal. Namun Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya. Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya mencapai 5,6 persen.
Adapun share armada nasional terhadap angkutan dalam negeri yang mencapai 170 juta ton hanya mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas.
Maka dari itu, Indonesia memerlukan keberadaan pelabuhan. Bukan hanya sebagai tempat pendaratan kapal-kapal, pengangkutan barang, transportasi, dan lain-lain, tetapi juga karena berbagai hal lainnya, seperti:
- Indonesia disebut benua maritim (maritime continent). Hal ini karena jumlah pulau dan proporsi perairan yang begitu luas dalam kawasannya, ada sekitar 17.508 pulau dan baru 1.200 pulau (6 %) yang telah dihuni.
- Indonesia juga mempunyai pantai terpanjang yi 55.000 km.
- Indonesia terletak dekat dengan dan dilalui jalur pelayaran internasional timur-barat dan utara-selatan.
Hal tersebut membawa konsekuensi perlu dipenuhinya jumlah pelabuhan untuk kebutuhan transportasi dan mendukung kegiatan ekonomi.
Saat ini Indonesia memiliki 1.889 pelabuhan yang terdiri dari 112 lokasi pelabuhan kawasan yang diselenggarakan BUMN PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I s/d IV, 544 lokasi yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan 1.233 lokasi yang diselenggarakan oleh Pelabuhan Khusus dan Dermaga Kepentingan Sendiri (DUKS).
Jika dibandingkan dengan negara kepulauan di dunia seperti Jepang dan Philipina, jumlah pelabuhan di Indonesia masih relatif kecil.
Rasio pelabuhan Indonesia terhadap luas wilayah Indonesia adalah 2,93 km2/pelabuhan, sedangkan Jepang 0,34 km2/pelabuhan dan Philipina 0,46 km2/pelabuhan. Sementara berdasarkan jumlah penduduknya, maka rasio pelabuhan di Indonesia 0,3 juta orang/pelabuhan, di Jepang 0,11 juta orang/pelabuhan dan Philipina 0,11 juta orang/pelabuhan
PELABUHAN PERIKANAN
Pelabuhan Perikanan digolongkan sebagai pelabuhan khusus. Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk aktivitas perindustrian, pertambangan atau pertanian dalam arti yang luas dimana pembangunan & pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan, contoh bongkar muat barang-barang (bahan baku/hasil produksi/hasil ekploitasi) yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan umum.
Pelabuhan Perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara daratan dan lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan untuk kegiatan penangkapan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai dengan ikan didistribusikan (Dephub, 1983). Sementara menurut Alonze de F. Quin dalam W.J. Guckian (1970), Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan perairan yang tertutup atau terlindung dan cukup aman dari pengaruh angin dan gelombang laut, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas logistik, bahan bakar, perbengkelan dan pengangkutan barang-barang.