
Pelabuhan memiliki definisi berbeda-beda. Menurut Departemen Perhubungan (1083), pelabuhan adalah suatu daerah tempat berlabuh dan atau bertambatnya kapal laut serta kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang-barang yang semuanya adalah merupakan daerah lingkungan kerja aktivitas ekonomi dimana secara juridis terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di pelabuhan tersebut.
Pakar lain C. Verlaque (1975) mendefinisikan pelabuhan sebagai suatu tempat berlangsungnya kontak penting antara transportasi melalui laut dengan transportasi melalui darat (baik dengan menggunakan mobil maupun dengan kereta api). Sementara...